JAKARTA, KOMPAS.TV – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pihaknya belum akan menempuh Langkah hukum terkait pernyataan eks Ketua KPK Agus Rahardjo terkait intervensi Jokowi di kasus e-KTP.
Ari mengatakan bahwa Jokowi telah memberikan penjelasan terkait tudingan Agus. Sehingga hingga saat ini belum ada melakukan Langkah hukum.
“Sampai saat ini belum ada,” ujar Ari.
Sebelumnya dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus e-ktp diungkapkan Agus Rahardjo. Dalam penjelasan Agus, dirinya diminta Jokowi pada 2017 untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Video Editor: Lintang Amiluhur
#istana #agusrahardjo #ektp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.