JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR telah mengesahkan revisi kedua UU Nomor 11 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pengesahan tingkat dua diambil dalam Rapat Paripurna Ke-10 di DPR Selasa (5/11) siang.
Pengesahan revisi UU ITE diambil usai Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari memaparkan poin-poin perubahan revisi UU ITE dalam Rapat Paripurna.
Sembilan atau semua fraksi sebelumnya telah menyepakati perubahan kedua UU ITE, disahkan menjadi undang-undang dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu pada 22 November lalu.
Sejak dibentuk pada 23 April lalu, Panja RUU ITE telah membahas total 38 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM revisi UU ITE.
Baca Juga: Bertemu Wartawan, Anies Bahas Demokrasi Hingga UU ITE
#dpr #revisi #uuite
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.