SEMARANG, KOMPAS.TV- AS (53) yang belakangan diketahui warga dari Batang ini diringkus Unit Resmob Polrestabes Semarang. Tersangka mencuri ponsel milik korban dan membawa lari mobil teman kencannya tersebut, saat korban tengah tertidur di hotel
Pelaku mengaku terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut karena kebutuhan ekonomi. Diketahui tersangka memang sudah mengincar harta korban. Rencananya biaya hotel selama 3 hari akan dibayarkan dengan menjual ponsel mlik korban, lantas mobil korban akan dibawa lari , sebelumnya tersangka AS mengenal korban dari sebuah aplikasi dan lanjut kencan.
Tersangka ditangkap polisi saat membawa lari mobil korban di tol Semarang-Batang. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dan terancam 5 tahun penjara.
Baca Juga: Caleg Asal Madiun Ini Berprofesi sebagai Maling, 18 Toko dan Rumah Berhasil Dibobol
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.