JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertemuan Kapolri dan Ketua KPK hari ini jadi sorotan.
Pasalnya pertemuan ini berlangsung di tengah pengusutan kasus pemerasan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Firli kembali Rabu (6/12) lusa.
Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian pertanian tahun 2021.
Namun, hingga saat ini Firli tak ditahan. Usai diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka Jumat (1/12) lalu, Firli Bahuri kembali menyebut ada serangan balik koruptor dan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Soal tak kunjung ditahannya Firli, Mahfud menyebut penyidik punya kewenangan dan pertimbangan tersendiri.
Menurut Mahfud, dalam jalannya penyidikan mungkin polisi tak khawatir Firli akan lari mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.
Selain terjerat pidana dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, sanksi etik oleh Dewas KPK juga menanti Firli Bahuri soal pertemuannya dengan eks mentan itu.
Pasca jadi tersangka, posisi Firli digantikan Nawawi Pomolango yang dilantik Presiden Jokowi menjadi Ketua Sementara KPK.
Baca Juga: Kapolri Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
#firlibahuri #kapolri #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.