JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum menyebut perubahan format Debat Pilpres 2024 tetap mengacu pada Undang-Undang Pemilu, maupun Peraturan Kpu Nomor 15 Tahun 2023.
KPU menegaskan tidak menghapus debat antar calon wakil presiden, hanya saja cawapres akan didampingi capres selama debat.
Format debat pada 2024 akan berbeda dengan 2019.
Pada pemilu 2019, KPU menggelar lima kali debat terdiri dari 2 kali debat yang dihadiri seluruh pasangan capres-cawapres.
Dua kali debat khusus capres dan 1 kali debat khusus cawapres.
Pada format debat 2024 yang dirancang KPU, tidak akan ada debat khusus cawapres.
Debat akan berlangsung lima kali yaitu tiga kali debat capres yang didampingi cawapres dan dua kali debat cawapres yang didampingi calon presiden.
KPU memastikan, lima debat pilpres 2024 akan menghadirkan seluruh pasangan capres-cawapres secara bersamaan, hanya porsi bicaranya yang berbeda.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Angraini mempertanyakan perubahan format debat memunculkan spekulasi.
Baca Juga: Format Debat Pilpres Berubah, TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Ada Permintaan Ubah Format
#debatpilpres #formatdebat2024 #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.