JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud Md, angkat bicara soal Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan oleh polisi.
Mahfud menyebut penyidik punya kewenangan dan tentu pertimbangan tersendiri, mengapa belum menahan Firli Bahuri.
Mahfud lalu menyebutkan 3 alasan tersangka harus ditahan, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Ubah Format Akal-Akalan KPU
Kata Mahfud, mungkin polisi tak khawatir Firli akan lari mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
Kuasa Hukum Ketua non aktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi soal penyidik yang belum menahan kliennya.
Ian yakin Firli Bahuri tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, dan melarikan diri.
Soal belum ditahannya Firli, ia mengatakan tentu itu alasan subyektif penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.