BENGKULU, KOMPAS.TV - Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan SI dan PD di dua lokasi berbeda di Kota Bengkulu; kedua pelaku diamankan karena menjadi kurir ganja.
Penangkapan dilakukan polisi usai menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket ganja masing-masing seberat 100 gram dan 21 gram.
Pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukannya sejak 3 bulan terakhir dengan upah Rp 150.000-500.000 setiap pengantaran.
Aksi itu dilakukan pelaku setelah pulang dari menjual kasur.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Detik-Detik Tim Gabungan Sergap Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Perairan Pulau Keciak Kaltara!
#pedagangkasur #kurirganjar #poldabengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.