SURABAYA, KOMPAS.TV – RY (39) mencari uang dengan menjadi Asisten Rumah Tangga atau ART selama 1 setengah bulan, hal itu ia lakukan karena suaminya menderita gangguan ginjal. Kini RY harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menggasak uang majikannya dan perhiasan yang ditotal senilai Rp65 juta rupiah.
Akibat perbuatannya RY menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Maling Bobol dan Bawa Kabur Komputer Sekolah Yayasan Ira Medan
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.