MALANG, KOMPAS.TV – ST (71) menghabisi nyawa temannya sendiri karena jual beli ponsel. Menurut keterangan pihak kepolisian, korban kurang membayar Rp30 ribu ponsel yang dijual oleh tersangka, tak hanya itu tersangka kesal karena korban akan mengembalikan ponsel yang telah dibelinya kepada tersangka.
Selain membunuh korban, ST juga berusaha menghilangkan bukti-bukti yang ada yakni dengan mencuci Tempat Kejadian Perkara atau TKP dan memberikan keterangan palsu saat diperiksa sebagai saksi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Danu jadi Justice Collaborator Kasus Pembunuhan di Subang
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.