PADANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Padang menangkap 3 orang pria yang diduga memperkosa seorang bocah berusia 9 tahun.
Penangkapan dilakukan setelah orangtua korban mengetahui anaknya menerima tindakan tidak terpuji dari para pelaku.
Aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada minggu 19 November lalu. Saat itu korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ditarik oleh seorang pelaku ke dalam rumahnya.
Di dalam rumah, korban disekap dengan cara diikat tangan dan kakinya.
Mulut korban juga ditutup dengan lakban yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.
Di rumah itu korban diperkosa oleh ketiga pelaku.
Korban sudah menjalani visum dan ketiga pelaku ditahan dan diperiksa di Mapolresta Padang.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.