JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sudah bebas bersyarat sejak bulan Agustus lalu.
Edhy bisa bebas lebih cepat karena menerima remisi 7 bulan 15 hari.
Ditjen Pas Kemenkumham telah mengeluarkan keputusan pembebasan bersyarat terhadap Edhy Prabowo sejak Agustus lalu.
Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakukan baik dan telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Selama masa bebas bersyarat, Edhy dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Pemasyarakat Kelas II Ciangir.
Baca Juga: Bawaslu Buka Suara Soal Kasus Kades Karangsari Ancam Stop Bansos Jika Beda Pilihan Caleg
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.