JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu menegaskan akan intensif mengawasi politik uang mulai masa kampanye pada 28 November.
Bawaslu juga tak akan segan-segan mencopot baliho atau alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut patroli pengawasan politik uang akan lebih intensif.
Ketua Bawaslu mengingatkan larangan politik uang yang masuk tindak pidana pemilu.
Masa kampanye pilpres berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ada pun masa tenang 11-13 Februari dan pemilu digelar 14 Februari 2024.
Baca Juga: 3 Paslon Punya Waktu 75 Hari, Lebih Efektif Kampanye Blusukan atau di Medsos?
#bawaslu #kampanye #politikuang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.