JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden menerbitkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2023 yang mengatur soal cuti menteri ataupun kepala daerah yang mengikuti kampanye pemilu.
Dalam aturan tersebut menteri atau kepala daerah wajib cuti jika berkampanye, dan tak perlu mundur.
Saat ini, ada dua menteri kabinet yang maju di pilpres, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Sementara ada satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah menteri juga ikut dalam tim kampanye pilpres seperti Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan dan Menparekraf Sandiaga Uno.
Baca Juga: Masa Kampanye, ASN di Bangkalan Dilarang Gunakan Batik dan Baju Putih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.