JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara cuti bagi Menteri dan Kepala Daerah saat kampanye Pilpres 2024.
Terdapat ketentuan baru, yaitu Menteri tak harus mundur jika maju sebagai capres atau cawapres maupun caleg.
Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur soal cuti Menteri ataupun Kepala Daerah yang mengikuti kampanye pemilu.
Dalam aturan tersebut Menteri atau Kepala Daerah wajib cuti jika berkampanye dan tak perlu mundur.
Saat ini ada 2 menteri kabinet yang maju di pilpres, yaitu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD, sementara ada satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah Menteri juga ikut dalam tim kampanye pilpres seperti Menko Ekonomi Airlangga Hartarto, Mendag Zulkifli Hasan dan Menparekraf Sandiaga Uno.
Baca Juga: Bawaslu akan Ketat Awasi Masa Kampanye, Cegah Politik Uang di Pemilu 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.