PADANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Padang menertibkan sejumlah baliho caleg yang menyerupai alat peraga kampanye.
Puluhan baliho caleg yang tersebar di 11 kecamatan diturunkan paksa oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Padang.
Baliho yang ditertibkan sudah termasuk alat peraga kampanye karena mengarah pada ajakan memilih caleg tersebut, padahal saat ini belum masuk masa kampanye.
Bawaslu sebelumnya mengimbau partai politik untuk menurunkan sendiri, namun imbauan tersebut tak dihiraukan sehingga dilakukan penurunan paksa.
Baca Juga: Jelang Masa Kampanye Pilpres 2024, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Politik Uang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.