JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK, Jumat (24/11/2023) malam.
Keppres ini terbit menyusul status tersangka yang disandang Firli Bahuri.
Jokowi menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang dijalani Firli, termasuk upaya praperadilan yang diajukan Firli.
Jokowi berharap, KPK bisa berjalan baik sampai terpilih Ketua KPK baru.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak bilang usai Keputusan Presiden memberhentikan sementara Firli sebagai Ketua KPK, KPK akan memutus sementara akses Firli Bahuri hingga proses hukum selesai.
Firli masih diperbolehkan masuk kantor tapi tidak punya kewenangan apa pun termasuk mengambil keputusan sebagai Pimpinan KPK.
Kepercayaan publik terhadap KPK dipertaruhkan. Ketua KPK, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Pastikan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Sudah Diterima KPK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.