JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK oleh MKMK, mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sebelumnya, Anwar melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Begini Kata Mantan Hakim Konstitusi soal Surat Keberatan Anwar Usman Terkait Ketua MK Suhartoyo
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, dalam rapat permusyawaratan Hakim, pasca-putusan MKMK.
MKMK mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat, terkait penanganan perkara soal batas usia capres-cawapres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.