JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar rapat permusyawaratan hakim atau (RPH), terkait gugatan Putusan MK Nomor 90 soal syarat batas usia minimal capres-cawapres di Pilpres 2024.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perbaikan permohonan uji materi Putusan MK Perkara Nomor 90 kemarin, mengatakan RPH segera dilakukan agar proses gugatan tidak berlarut-larut.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Baca Juga: Ray Rangkuti: Keterlibatan Presiden dan Putusan MKMK Faktor Ramainya Isu Kecurangan Jelang Pemilu
#putusanmk #batasusiacaprescawapres #mk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.