KOMPAS.TV - Sebagian orang mungkin masih menanyakan apa isi dari Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik yang kita miliki.
Sebagai informasi, di dalam KTP elektronik tertanam sebuah chip. Adapun chip tersebut merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan kekuatan memori sebesar 8 kilo bytes.
Tak hanya itu, chip tersebut juga mempunyai fitur antarmuka nirkontak dan metode pengaman data autentifikasi antara chip dengan reader/writer (anti cloning).
Juga memiliki kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.Chip KTP elektronik sudah memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B,
Chip ini menyimpan data sebagai berikut:
Nah, data- data tersebut tersimpan dengan metode pengamanan yang tinggi.
Alat Khusus
Data yang tersimpan di dalam chip tidak bisa terbaca dengan mudah hanya bisa dibaca dengan card reader dan lewat perjanjian dengan Dukcapil.
Tidak Bisa Menyadap Pemiliknya
Chip yang terpasang khusus untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP elektronik dan aman untuk dibawa ke mana pun.
Kembalikan ke Dukcapil
Bila sudah tidak terpakai kembalikan KTP elektronik yang sempat dimiliki untuk ditukar KTP baru dengan identitas yang sesuai.
Baca Juga: Anti Ribet, Berikut Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang secara Online | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.