JAKARTA, KOMPASTV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi sampaikan update perkembangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Kali ini tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 atau Rp 31,4 miliar terkait kasus korupsi BTS.
Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK
“Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi.
Kejagung pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK.
Video Editor: Bara Bima
#kejagung #btskominfo #Achsanul Qosasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.