JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan alasan mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina dengan boikot produk terafiliasi Israel.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan agresi Israel ke Palestina tak sebanding dengan gerakan boikot saat ini.
“Pertanyaannya, di mana hati nurani? Itu tidak sebanding terhadap produk boikot yang kita lakukan, jauh ibarat langit dan bumi, maka itu tolong dipahami jadi jangan fatwanya yang dipersoalkan, tapi perangnya,” ujar Amirsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Oleh karena itu, Amirsyah meminta masyarakat tak salah memahami terhadap fatwa yang dikeluarkan MUI.
Baca Juga: MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza
#fatwamui #israel #palestina
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.