KOMPAS.TV - Donor darah merupakan kegiatan memberikan darah secara sukarela untuk tujuan transfusi darah bagi orang yang membutuhkan.
Nah, bolehkah orang bertato jadi donor darah? Pasalnya ada anggapan yang beredar di masyarakat orang yang memiliki tato tidak bisa donasi darah.
Selain itu donasi darah dapat dilakukan dengan jarak minimal 12 minggu atau 3 bulan dari donasi darah sebelumnya. Singkatnya, seseorang hanya boleh donor darah 5 kali dalam 2 tahun.
Palang Merah Indonesia (PMI) menegaskan orang yang bertato tidak bisa langsung donor darah. Sebab, harus ada jeda waktu 1 tahun sejak tubuhnya ditato, ini untuk menghindari risiko hepatitis atau peradangan hati.
Ketetapan mengenai orang bertato yang hendak donor darah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 91 Tahun 2015.
Peraturan tersebut menegaskan: Mentato dan menindik anggota tubuh termasuk dalam kategori penolakan sementara jadi donor darah.
Melansir dari Kompas.com Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat Linda Lukitar Waseso menegaskan,"Orang bertato boleh mendonorkan darah, asalkan tidak memiliki penyakit tertentu’’.
Linda kembali menegaskan, tato tersebut harus dibuat di tempat berlisensi ini untuk memastikan keamanan jarum dari penyakit menular seperti HIV, hepatitis B, C. Nah, sebelum jadi donor orang bertato akan menjalani wawancara juga mengisi form.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.