Kompas TV video sinau

Bagaimana Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak? | SINAU

Kompas.tv - 13 November 2023, 21:46 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sendiri merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nah, tak jarang wajib pajak mengalami kehilangan NPWP atau rusak. Meski demikian, wajib pajak tidak perlu merasa khawatir karena NPWP bisa dicetak ulang.

Berikut Cara Cetak Ulang NPWP via Online

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Buat akun jika belum memiliki akun
  • Klik login pada pojok kanan atas laman
  • Wajib pajak akan dituntun ke halaman DJP Online
  • Kemudian masukkan NPWP, kata sandi, dengan kode keamanan atau captcha
  • Belum punya akun DJP Online? Daftarkan diri  dengan meminta EFIN kepada KPP tempat terdaftar
  • Apabila sudah masuk , pilih menu informasi
  • Tunggu sampai muncul NPWP elektronik dan tombol kirim e-mail lalu klik
  • Maka sistem akan mengirimkan NPWP dalam bentuk elektronik ke alamat e-mail
  • Cek notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem
  • Cek kotak masuk e-mail, unduh lampiran atau attachment, lalu cetak NPWP

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Alat Berat Berwarna Kuning | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x