JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Hakim MK, Anwar Usman, tak wajib mundur sebagai hakim.
Meski demikian, secara moral Mahfud menyerahkan kembali keputusan tersebut kepada Usman.
Hal ini disampaikan Mahfud usai menghadiri Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Senayan, Jakarta, Kamis (09/11/2023) pagi.
Mahfud mengatakan Anwar sudah mendapatkan sanksi atas pelanggaran etiknya dan tidak ada pihak yang boleh memaksa Anwar Usman mundur sebagai Hakim MK.
Baca Juga: Ketua BEM UI Akui Keluarganya Dapat Intimidasi, Diduga Terkait Protes Putusan MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.