JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait kepesertaan Gibran Rakabuming sebagai Bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto setelah putusan Majelis Kehormatan MK.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai," ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD pada Rabu, (8/11/2023)
“Karena putusan MK itu ya mengikat,” lanjutnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK terkait pelanggaran etik dalam putusan mengenai syarat usia Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Menilai MK Tidak Netral, Singgung Kepentingan Politik Anwar Usman
#mahfudmd #mkmk #pilpres 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.