JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto divonis hukuman penjara 5 tahun. Hakim menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
"Mengadili menyatakan, Terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.