Kompas TV video vod

MKMK Sebut Hakim Konstitusi Terlapor Langgar 'Sapta Karsa Hutama', Apa Isinya?

Kompas.tv - 8 November 2023, 19:24 WIB
Penulis : Edwin Zhan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terhadap 21 laporan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor para hakim kontitusi.

Salah satunya, mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Para terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan.

Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique menyatakan, semua Hakim Konstitusi melanggar kode etik, karena membiarkan kebocoran informasi mengenai Rapat Permusyawaratan Hakim.

Sebelumnya, putusan dibacakan Selasa (7/11) sore dalam empat berkas terpisah.

Baca Juga: Ini Alasan Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddique Copot Jabatan Anwar Usman

#pelanggaranetik #saptakarsahutama #hakimkonstitusi

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x