Kompas TV video vod

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Kasus BTS 4G

Kompas.tv - 8 November 2023, 19:20 WIB
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkominfo Johnny G Plate divonis hukuman 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp 1 miliar. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x