JAKARTA, KOMPASTV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.
MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11).
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.