JAKARTA, KOMPASTV - Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut putusan terhadap pelanggaran etik Anwar Usman tak pengaruhi aturan syarat capres dan cawapres.
"Aturan main mengenai Pemilu ini, Pemilunya sudah jalan, Pilpresnya sudah berlangsung," ucap Jimly, Selasa (7/11).
Jimly mengatakan ada peluang proses hukum membatalkan aturan syarat capres cawapres. Namun, pun dikabulkan baru akan berlaku di Pilpres selanjutnya.
"putusan aturan main itu kalau prosesnya sudah jalan, ya harus diberlakukan di pertandingan selanjutnya. Itu berlakunya nanti 2029," ucap Jimly.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) putuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.
MKMK beri sanksi pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik," ucap Jimly, Selasa (7/11).
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11).
Video Editor: Agung Ramdani
#anwarusman #pilpres #putusanmkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.