JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK sebagai buntut dari pelanggaran etik hakim MK.
MKMK menyebut bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik,” ucap Jimly Asshiddiqie.
Hal tersebut diputuskan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie pada sidang putusan, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis kepada Arief Hidayat, Dinilai Rendahkan Martabat MK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.