JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi Hukum yang juga merupakan Pelapor, Alamsyah Hanafiah meyakini bahwa Majelis Kehormatan (MKMK) akan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya secara tidak terhormat.
Alamsyah meyakini hal tersebut karena sejumlah pelanggaran telah gamblang terlihat.
Ya, nasib Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim MK lain soal dugaan pelanggaran etik tinggal hitungan menit.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Detik-Detik Jelang Sidang Putusan Etik Hakim Konstitusi oleh MKMK
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara Raya Jakarta, Profesor Juanda memprediksi Ketua MK Anwar Usman bakal menerima sanksi etik berat, berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain sanksi etik, Majelis Kehormatan MK juga diharapkan bisa memberi rekomendasi untuk mengkoreksi ulang Putusan Nomor 90 soal syarat Capres-Cawapres.
Salah satu Hakim Konstitusi tahun 2015, I Dewa Gede Palguna sebut, usai putusan Majelis Kehormatan MK, pengujian ulang terhadap Putusan Nomor 90 dimungkinkan dilakukan Hakim MK; meski hanya diikuti 7 hakim.
Di pundak moralitas dan integritas Majelis Kehormatan
MK inilah kini publik menaruh harapan besar.
Putusan Majelis Kehormatan MK jadi pertaruhan mengembalikan marwah Hakim Konstitusi yang akan dicatat dalam sejarah demokrasi di Indonesia.
#mkmk #putusanmkmk #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.