KOMPAS.TV - Konservasi di laut sawu dimulai pada tahun 2009 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Balai Konservasi Kelautan dan Perairan nasional (BKKPN) Kupang. Arman berceritan pada tahun 2009 itu banyaknya nelayan yang protes, mereka menilai konservasi akan menurunkan pemasukan para nelayan karena adanya pemberlakuan zonasi untuk menangkap ikan.
Zonasi penangkapan ikan bertujuan untuk melindungi sumber daya ikan sehingga laut terus bisa memberikan manfaat bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.