BANYUMAS, KOMPAS.TV - Proses hukum terhadap kasus pecahnya Jembatan Kaca The Geong di kawasan Hutan Limpakuwus, Banyumas, Jawa Tengah terus bergulir.
Polresta Banyumas, menetapkan pria berinisial ES selaku pengelola sekaligus pemilik wahana Jembatan Kaca The Geong menjadi tersangka.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli terkait konstruksi bangunan jembatan kaca.
Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Pemilik Wahana Jembatan Kaca The Geong Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, kaca tempered jembatan setebal 1,2 sentimeter diduga tak kuat menahan beban sehingga mengakibatkan wisatawan jatuh.
Tersangka dijerat dengan pasal 356 dan 360 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pecahnya kaya Jembatan The Geong di Banyumas, 25 Oktober lalu membuat dua wisatawan terjatuh.
Nyawa salah satu korban pun tidak tertolong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.