JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Achsanul pun langsung ditahan.
Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp40 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut uang Rp40 miliar itu diterima Achsanul dari terdakwa Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Aktif di Sepak Bola
#achsanulqosasi #korupsibts #bpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.