JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memanggil dan memeriksa Ketua MK, Anwar Usman pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik pasca putusan MK soal syarat peserta pilpres.
Ketua MK Anwar Usman mengaku diperiksa MKMK seputar hasil Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH yang bocor.
Pemeriksaan kedua juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada Anwar untuk membela diri.
Sebelumnya, Anwar Usman diperiksa pertama kali pada Selasa, 31 Oktober lalu.
Baca Juga: Bivitri Berharap MKMK Tegas Nyatakan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bermasalah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.