JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI menemukan kejanggalan dalam perkara nomor 90 mengenai syarat usia capres cawapres yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkap ada dokumen perkara yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.
Julius menyebut, jika dokumen itu tidak pernah ditandatangani dan dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya.
Menurut Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshidiqie gugatan tersebut sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya.
Saat itu, sebagian hakim mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa dan akhirnya berujung polemik.
Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Operasi Rahasia Ingin Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo
#mkmk #mahkamahkonstitusi #majeliskehormatanmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.