Kompas TV video vod

PBHI Temukan Kejanggalan Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres yang Ditangani MK

Kompas.tv - 3 November 2023, 18:35 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia PBHI menemukan kejanggalan dalam perkara nomor 90 mengenai syarat usia capres cawapres yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkap ada dokumen perkara yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.

Julius menyebut, jika dokumen itu tidak pernah ditandatangani dan dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi melalui situs resminya.

Menurut Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshidiqie gugatan tersebut sempat ditarik lalu dibatalkan penarikannya.

Saat itu, sebagian hakim mengabulkan perkara yang tak pernah diperiksa dan akhirnya berujung polemik.

Baca Juga: Gerindra Sebut Ada Operasi Rahasia Ingin Gagalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

#mkmk #mahkamahkonstitusi #majeliskehormatanmk

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x