KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang mengungkap fakta soal transaksi mencurigakan dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun.
Modusnya seolah-olah mengubah emas batangan menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.
Namun dari data temuan Satgas TPPU, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Mahfud juga menjelaskan Grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri telah menyalahgunakan surat ketetapan bebas PPh pasal 22.
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM Kritisi Gagasan Anies, Ganjar, dan Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi
#emasilegal #tppu #mahfudmd
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.