JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang mengungkap fakta soal transaksi mencurigakan dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun.
Modusnya, seolah-olah mengubah emas batangan menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.
Namun dari data temuan Satgas TPPU, Menko Polhukam Mahfud menyebutkan emas batangan seberat 3,5 ton itu diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Mahfud juga menjelaskan, Grup SB yang bekerja sama dengan perusahaan di luar negeri telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22.
Selain itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Satgas TPPU telah menaikkan status kasus transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Beacukai Temukan Bukti Awal Transaksi Mencurigakan Rp189 T dari Impor Emas 3,5 Ton
#mahfudmd #transaksijanggal #imporemas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.