KOMPAS.TV - Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batas usia minimal peserta pilpres disetujui.
Rancangan revisi PKPU nomor 19 tahun 2023, disetujui Komisi II DPR, bersama lembaga penyelenggara Pemilu, Selasa malam 31 Oktober 2023.
Revisi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan rancangan PKPU disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia capres cawapres.
Meski disetujui, Pimpinan KPU sempat dihujani kritikan keras dari sejumlah anggota fraksi PDI-P.
Perubahan PKPU dilakukan sesuai amar Putusan MK nomor 90 tahun 2023.
Yang bunyi pasalnya diubah menjadi: syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Belasan Guru Besar Laporkan Ketua MK ke Majelis Kehormatan, Sebut Anwar Usman Bisa Disanksi ini
#pkpu #sidangmkmk #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.