BEKASI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Bekasi memvonis tiga terdakwa pembunuhan berantai Wowon CS dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin; dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak atas vonis tersebut selama tujuh hari.
Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim.
Baca Juga: Kronologi & Cerita TKW Korban Penipuan Wowon CS yang Bersyukur Lolos dari Pembunuhan Berantai
#wowoncs #pembunuhberantai #voniswowoncs
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.