SAMARINDA, KOMPAS.TV - Dua orang pelaku ditetapkan tersangka oleh Polres Samarinda, Kalimantan Timur dengan tuduhan tindakan pidana perdagangan orang.
Keduanya memperdagangkan perempuan kepada para lelaki melalui aplikasi situs online.
Dan salah satu pelaku, merupakan seorang suami yang dengan sengaja memperdagangkan istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Baca Juga: Gerebek Rumah Penampungan Korban TPPO di Sukabumi, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Dari keterangan pelaku saat diperiksa polisi, pelaku telah memperdagangkan istrinya sejak awal pernikahan.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang kemudian polisi melakukan penyamaran untuk membongkar praktik ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.