JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan, Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Revisi ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas usia capres dan cawapres.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu hingga Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (31/10/2023).
“Menyetujui, satu, rancangan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” tutur Ahmad Doli.
Usai membacakan kesimpulan, Ahmad Doli menanyakan kepada seluruh peserta rapat dengar pendapat.
Seluruh peserta rapat kemudian menyetujui kesimpulan ini tanpa adanya interupsi.
Baca Juga: Denny Indrayana: Putusan MK soal Usia Capres Kejahatan Terencana, Megaskandal Mahkamah Keluarga
#batasusiacapres #komisi2dpr #putusanmk
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.