KOMPAS.TV - Adapun pinjol ilegal dapat membahayakan penggunanya dengan risiko antara lain:
Nah bagi masyarakat yang ingin bertransaksi utang piutang dengan pinjol wajib tahu info ini.
Sebelumnya masyarakat yang ingin meminjam uang lewat pinjol pastikan legal dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
1.Syarat Pinjaman Mudah
Seringnya syarat yang diberikan cukup dengan KTP dan foto diri
2.Akses Kontak dan Data
Biasanya pinjol ilegal akan meminta izin mengakses semua data kontak di HP
3.Keberadaan Kantor
Pinjol ilegal sengaja tidak diketahui tempat dan alamatnyauntuk menyamarkan penipuan kepada masyarakat
4.Promosi
Kebanyakan pinjol ilegal menawarkan produk lewat SMS atau WhatsApp
Baca Juga: Update Kasus Dugaan Nasabah AdaKami Bunuh Diri, Kapolres OKU: Korban Tidak Terkait Pinjol
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.