JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU RI memastikan bahwa usia bakal cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming tidak menjadi masalah untuk maju pada Pilpres 2024.
Diketahui, PKPU ini masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Yang membacanya kan mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ya, salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau Pilkada," kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
#gibran #kpu #pilpres2024
Video editor: Agung Ramdani
Baca Juga: FX Rudy Ungkap Alasan DPP PDI Perjuangan Tak Pecat Gibran Rakabuming
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.