KOMPAS.TV - KPU memastikan pemilih dapat pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ingat, pengurusan pindah TPS tidak bisa dilakukan secara online. Ini karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah pemilih. Aturan mengenai pindah TPS termaktub dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Cek Info di Sini untuk Tahu Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024 | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.