JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan Pemilu 2024 diselenggarakan serentak pada, Rabu 14 Februari 2024.
Keputusan ini dimuat dalam peraturan KPU No. 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Yang paling menarik tentu saja pemilihan pemimpin negara. Lalu apa saja yang jadi tahapan pada Pilpres nanti? Berikut kami kutip dari laman kpu.co.id.
Baca Juga: Analisis Pengamat soal Langkah Tegas PDIP pada Gibran
#pemilu2024 #pilpres2024 #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.