JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini, sudah ada 7 laporan yang masuk ke MK mengenai pelanggaran kode etik usai putusan batas usia capres-cawapres.
Menanggapi hal itu, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim dan memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik putusan usia capres-cawapres.
Anwar Usman, Ketua MK memberikan respons terkait putusannya yang dianggap berkaitan dengan adanya isu kepentingan.
Menurut Anwar ia tidak terlibat dalam sarat kepentingan.
Baca Juga: Anwar Usman Diinterupsi saat Bacakan Putusan, Kuasa Hukum Pemohon Singgung Konflik Kepentingan
#anwarusman #gibran #kodeetikmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.