KOMPAS.TV - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI melaporkan hakim konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman dan 4 hakim lainya kepada dewan etik hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta.
Pelaporan 5 hakim MK ke dewan etik ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan gugatan batas usia capres-cawapres.
PBHI melaporkan 5 hakim konstitusi dengan membawa sejumlah dokumen.
Hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, dan Guntur Hamzah kepada dewan etik hakim konstitusi.
PBHI mengeklaim, pelaporan ini untuk membersihkan mahkamah kontitusi dari dugaan intervensi politik.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
#pbhi #hakimmk #anwarusman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.