KARAWANG, KOMPAS.TV - Bak saudagar kaya, Abdul Haris tersenyum sumringah saat menyawer biduan dangdut.
Media sosial milik pria berusia 21 tahun ini, dipenuhi video yang berisi tingkah lakunya saat menebar uang.
Mirisnya, uang yang ia hamburkan itu bukanlah milik pribadi, melainkan milik para peserta arisan bodong yang dikelolanya.
Inilah modus pelaku menurut polisi.
Bukannya keuntungan yang didapat, justru uang para peserta lenyap akibat digunakan untuk berfoya-foya.
Baca Juga: Anak di Lombok Barat Polisikan Ibu Kandung Akibat Sengketa Tanah Warisan
6 korban sudah melapor ke polisi dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.
Haris yang sempat kabur, akhirnya berhasil ditangkap polisi pada 16 Oktober lalu di rumah kontrakannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kini, polisi tengah menelusuri asset tersangka serta menunggu laporan dari korban lain yang diduga mencapai 250 orang.
Haris dijerat pasal 378 tentang penipuan dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.